Penguatan Literasi, Pendidikan Demokratis, dan Ruang Publik Untuk Menangkal Radikalisme

Kelahiran Pancasila melalui proses kesejarahan yang panjang. Proses ini tak lepas dari kondisi geografis Indonesia yang berada di persilangan antarbenua dan antarsamudra sehingga menjadi titik temu ekspedisi laut. Kondisi geografis ini mengakomodasi berbagai kebudayaan dan ideologi untuk bertemu dan saling bercampur sehingga menghasilkan kebudayaan baru khas Indonesia. Dari kenyataan inilah Pancasila dirumuskan agar mampu menjadi falsafah yang mampu mengapresiasi keberagaman. Singkat kata, keberagaman sudah menjadi realitas sosial bahkan sebelum bangsa Indonesia dilahirkan. Tanpa meninjau secara historis, kita tak mampu memahami Pancasila secara holistik.

Secara prosedural, kita menganut demokrasi liberal. Namun, diakui atau tidak, kita menganut komunitarianisme secara substansial. Hal ini tampak dari identifikasi diri sebagai warga komunitas lokal seperti etnis atau agama, daripada sebagai warga negara. Hal ini bisa mengarah pada politik identitas yang menyebabkan disintegrasi.

Salah satu hal yang kita hadapi akibat politik identitas ini adalah kekerasan berbasis agama. Kekerasan atas nama agama adalah bentuk kejahatan yang mencari pembenaran ilahi. Pembenaran ilahi menstigma liyan sebagai sosok yang pantas disingkirkan. Penyangkalan seperti teroris tak punya agama dan ungkapan apologetik seperti tak ada paksaan dalam memeluk Islam hanya akan membuat radikalisme sulit diberantas karena itu adalah upaya pertahanan diri menolak realita bahwa kekerasan atas nama agama itu memang ada. Perlu pemahaman mengenai tahap radikalisasi untuk memudahkan dalam menanggulangi radikalisme. Mitchell D. Silber dan Arvin Bhatt[1] mengatakan ada empat tahap radikalisasi berdasarkan beberapa kasus teror di Madrid (2004), London (2005), dan Toronto (2006), diantaranya:

  1. Pra-radikalisasi

Pra-radikalisasi adalah periode awal proses radikalisasi yang menggambarkan kondisi individu sebelum terpapar ideologi radikalisme. Biasanya mereka tidak mempunyai sejarah kriminal.

  1. Identifikasi diri

Pada tahap identifikasi diri, individu mulai terpapar paham ideologi radikal yang membuat mereka menafsirkan kembali arti agama dan kehidupan. Situasi ini semakin kuat jika ada krisis ekonomi, sosial, politik, atau personal.

  1. Indoktrinasi

Proses indoktrinasi berlangsung saat individu mulai mengadopsi paham radikal dan meyakini tindakan jihad dibenarkan untuk mewujudkan tujuan yang dibawa kelompok tersebut.

  1. Jihadisasi

Tahap ini individu sudah masuk pada perencanaan, persiapan, dan eksekusi teror. Mereka mulai mengidentifikasi diri mereka sebagai pejuang suci agama/mujahidin.

Agama dalam Ruang Publik dan Perannya dalam Penguatan Demokrasi

Men often hate each other because they fear each other. They fear each other because they don’t know each other. They don’t know each other because they cannot communicate. They cannot communicate because they are separated. – Martin Luther King, Jr

Jika identitas sosial dihormati, masyarakat akan mampu mengidentifikasi dirinya tanpa perlu merasa terasing dengan identitas kolektif masing-masing. Inilah pentingnya membangun politik kewargaan dalam situasi demokratis. Demokrasi membutuhkan bentuk subjektivitas dan model keaktoran yang sesuai dengan norma dan desain institusionalnya. Selain insititusi politik, warga adalah pusat dari politik demokrasi. Demokrasi tak ada artinya tanpa partisipasi warga. Kualitas demokrasi dan kebijakan pemerintah hanya bisa dilestarikan dan diuji jika ada kesadaran warga.

Satu-satunya cara membuat agama berperan dalam pembangunan dan demokrasi adalah memberikan agama kesempatan di ruang publik. Habermas mengusulkan demokrasi deliberatif yaitu suatu teori yang menerima deliberasi (diskursus) rasional di antara warga sebagai sumber legitimasi politik. Model demokrasi ini di Indonesia disebut demokrasi permusyawaratan. Sumber legitimitas demokrasi deliberatif bukanlah kumpulan kehendak individu atau “kehendak umum” rakyat, melainkan proses pencapaian keputusan-keputusan politik yang berlangsung secara diskursif, argumentatif, dan deliberatif.[2]

Peran agama di ruang publik akan semakin bermakna jika komunitas beragama terbuka pada komunikasi intersubjektif dan interrelijius. Untuk itu, bahasa agama harus diterjemahkan ke dalam bahasa universal dan kesediaan saling belajar dari komunitas agama yang berbeda termasuk dari kaum sekular. Begitu pun kaum sekular harus mau belajar isi kognitif agama.

Dari sinilah perlunya ruang publik untuk menjembatani komunikasi antara kaum beragama dan sekular. Termasuk dialog bagi mereka yang berbeda agama agar saling mengenal. Keterasingan membuat jarak sehingga minim komunikasi dan yang ada hanya prasangka. Menoh (2015:88) menambahkan dengan menjadi arena diskursif, ruang publik berfungsi melindungi pluralisme budaya, kelompok-kelompok sosial, dan memobilisasi komunikasi di antara para warga yang berbeda pandagan dunia sehingga tercipta saling pengertian dan saling belajar di antara mereka.

Menurut Habermas, dalam kompleksitas masyarakat dewasa ini, kita hanya dapat menyebut “rakyat berdaulat” jika negara yakni lembaga-lembaga tersambung secara diskursif dengan proses pembentukan aspirasi dan opini dalam ruang publik.[3] Kasarnya, ruang publik merupakan konsekuensi logis dari negara hukum demokratis dan legitimasinya sama dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara hukum demokratis.

Habermas berpendapat ruang publik adalah arena diskursif yang berbeda dan terpisah dari ekonomi dan negara, di mana melaluinya para warga berpartisipasi dan bertindak melalui dialog dan debat.[4] Untuk itu, Habermas mensyaratkan ruang publik agar bebas dan kritis. Bebas artinya setiap pihak dapat berbicara di mana pun, berkumpul, dan berpartisipasi dalam debat politik. Kritis artinya siap dan mampu secara adil dan bertanggung jawab menyoroti proses-proses pengambilan keputusan yang bersifat publik.[5] Dari sinilah pentingnya literasi berlangsung senapas dalam kehidupan karena literasi tak berada dalam ruang vakum. Literasi adalah proses aktif pembelajaran yang melibatkan kesadaran sosial dan refleksi kritis yang bisa memberdayakan individu dan kelompok untuk mendorong perubahan sosial.[6] Menurut Forum Ekonomi Global[7], ada enam komponen literasi, diantaranya literasi linguistik (baca-tulis), literasi bilangan (numeracy), literasi sains, literasi teknologi informasi dan komunikasi, literasi keuangan, dan literasi budaya dan kewargaan.

Literasi budaya dan kewargaan adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan mengawasi kebijakan dalam penyelenggaraan negara dan kesadaran akan tindakannya terhadap penyelenggaraan negara dalam kehidupan masyarakat. Ini berkaitan dengan empat pilar pendidikan menurut UNESCO[8] diantaranya: mampu memahami dan menguasai ilmu pengetahuan (learning to know), mampu menerapkan dan memecahkan masalah (learning to do), mampu hidup bersama dengan harmonis (learning to live together), dan mampu menjadi manusia seutuhnya (learning to be). Menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya ini dalam bahasa UU No. 2/1989[9] adalah manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pendidikan harus mengakomodasi komunikasi dengan mereka yang berbeda. Di sini revitalisasi nilai Pancasila berarti melawan pengotak-kotakkan berdasarkan identitas kolektif. Inti masalahnya karena tidak bisa menerima yang berbeda karena eksistensinya merasa terancam. Revitalisasi Pancasila diperlukan agar Pancasila aktual dalam segala zaman dan mampu menjadi solusi masalah sosial. Inilah penataan bangsa secara inklusif dan persatuan bangsa bukanlah utopia.

Peran Pendidikan Agama dan Pancasila dalam Perdamaian

Eksklusivisme merupakan salah satu dasar kecenderungan untuk melakukan kekerasan. Guru agama harus mengajarkan peran agama dalam interaksi sosial, bukan hanya pengajaran agama secara dogmatis agar tidak eksklusif. Sifat eksklusif bisa dilihat dari pergaulan yang terpisah berdasarkan agama dan suku/etnis. Mereka bergaul berdasarkan identitas kolektif karena tidak ada saling percaya. Rasa saling percaya adalah modal sosial. Tanpanya, kohesivitas masyarakat melemah. Kekompakan melahirkan upaya saling menguatkan, bukan upaya saling menjatuhkan. Oleh karena itu, masyarakat yang kohesi sosialnya rapuh cenderung rentan konflik. Ketika konflik pecah, identitas sosial semakin menguat.

Masyarakat yang eksklusif dan rasis adalah masyarakat yang rentan dengan kekerasan karena memang sudah berkonflik. Konfliknya bersifat laten, pun bahayanya. Masyarakat yang berkonflik laten mengandaikan masyarakat yang baik-baik saja, padahal sebenarnya menyimpan ketegangan. Ketegangan ini bisa meledak sewaktu-waktu menjadi konflik manifes jika diprovokasi. Provokasi tidak akan berhasil jika kebencian tidak ada. Dalam konflik semacam ini, korban secara struktural sudah berada dalam posisi kalah. Mereka mempunyai daya tawar (bargaining power) yang lemah sehingga sulit membela diri meski benar. Mengutip pandangan H. Arendt, Haryatmoko[10] mengatakan bahwa kekerasan adalah komunikasi bisu paling nyata. Tiadanya komunikasi rentan kekerasan. Komunikasi yang dimanipulasi adalah awal kekerasan. Dalam setiap dominasi, melekat kecenderungan untuk merekayasa komunikasi supaya mendapatkan kepatuhan. Bentuk-bentuk rekayasa komunikasi inilah yang akan menentukan jenis dominasi dengan muslihat-muslihatnya.

Guru agama harus bisa melihat penafsiran agama yang mendukung kekerasan agar kekerasan atas nama agama tidak semakin dicari pembenarannya. Termasuk pandangan teologis inklusif bahwa siapapun bisa masuk surga karena itu keputusan Tuhan. Untuk itu, guru harus membebaskan muridnya untuk berpikir kritis dan bebas mengemukakan pendapatnya termasuk pendapat yang berbeda dengan gurunya. Itulah hakikat pendidikan demokratis.

Pendidikan demokratis berpotensi membumikan deradikalisasi karena proses belajar mengajarnya mengoptimalkan kebebasan berpikir yang kritis, kemandirian, dan akuntabilitas, sehingga peserta didik dapat: 1) mendalami keyakinan ajaran agamanya sendiri; 2) mentransformasikan ajaran agamanya secara baik dalam kehidupan privat dan publik; 3) memberi keteladanan secara konkret agar tidak terjebak dalam kekerasan atas nama agama.[11] Dengan demikian, guru agama harus mengomunikasikan agama dengan kehidupan sosial peserta didik agar materi agama bermakna dan peserta didik tidak menyerap agama secara pasif.

Bagi bangsa yang majemuk, pluralisme adalah syarat eksistensi. Hanya dengan mengakui kemajemukan Indonesia bisa bersatu. Pengakuan atas kemajemukan inilah hakikat Pancasila. Di sisi lain, pluralisme juga memiliki tantangan dalam pengelolaan keberagaman, terutama pluralitas agama supaya jangan terjebak dalam relativisme.

Pluralisme tidak mensyaratkan pengakuan pada kebenaran agama lain. Masing-masing meyakini kebenaran agamanya, namun tetap menerima keberadaan agama lain. Bagaimana mungkin meyakini suatu agama jika tidak yakin bahwa itu paling benar? Relativisme bertentangan dengan pluralisme dan jelas tidak toleran karena membuat pemeluk agama melepaskan keyakinan yang mereka anggap benar. Justru, seorang pluralis meyakini kepercayaannya tanpa menjelekkan kepercayaan lain dan menuntut kebebasan beragama dijamin dalam sistem hukum negara.

Pentingnya Literasi Media Sebagai Keterampilan Hidup di Era Digital

Era digital dan era informasi sangat terkait. Semakin majunya era digital dan komunikasi, semakin membludaknya informasi yang tersedia. Dengan beragamnya informasi yang berhamburan, kebenaran bukan menjadi hakikat komunikasi sehingga harus dibentengi dengan filter informasi. Terlebih dengan adanya media sosial yang memungkinkan semua orang bisa mempublikasikan apapun termasuk hoaks. Apakah semua informasi yang ada di Internet sudah pasti benar?

Tak cukup dengan what, who, where, which, when, dan who yang dikenal dengan formula 5W + H, masyarakat harus lebih kritis dengan 5R, yaitu read, research, reliabilitly, reflecting, and (w)rite. Membaca (read) membuka cakrawala mengenai suatu masalah dan hanya dengan membaca kita bisa melakukan riset (research). Dengan demikian, informasi bisa kita verifikasi kebenarannya (reliability). Pada gilirannya kita dapat melakukan refleksi (reflection) sehingga kita bisa melihat sesuatu dari berbagai sudut, bukan seperti memakai kacamata kuda. Setelah itu, kita tuangkan apa yang kita pelajari ke dalam tulisan (writing).

Budaya lisan sangat berpengaruh terhadap penyebaran hoaks. Tradisi diskusi masih kalah dengan tradisi ngobrol dalam kebudayaan kita. Ketika diskusi, kita mengerjakan suatu gagasan. Sedangkan ketika ngobrol, kita hanya bermain-main dengan gagasan. Dalam obrolan, gagasan mudah dilupakan karena tak diorganisasi menjadi kerangka yang lebih mantap. Tentunya dalam mengorganisasi pikiran, menulis adalah cara yang paling tepat.

Mengapa hoaks mudah dipercaya?

  • Keterbatasan informasi

Minimnya informasi yang kredibel membuat orang mudah mempercayai hoaks. Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan riset dan verifikasi.

  • Tingkat popularitas informasi

The most basic form of mind control is repetition. Hal yang dikemukakan berulang-ulang akan terasa lebih benar dan dianggap bermakna baik. Dengan pengulangan informasi, kata tak bermakna menjadi familiar dan biasa. Di sinilah dilema antara belajar dan berpikir kritis. Kita merasa sudah belajar padahal tidak. Proses belajar kita hari ini dilakukan dengan menghapal, sehingga kita tak mampu memecahkan persoalan dan mengaplikasikan ilmu ke dunia nyata. Oleh karena itu perlu diajarkan ilmu logika di sekolah agar tidak terjadi kerancuan logika (logical fallacy). Inilah cara terbaik membedakan hoaks dan fakta. Pengulangan, hapalan adalah kegiatan yang identik dengan sikap patuh. Pada akhirnya, apa yang kita anggap benar hanyalah sebuah ilusi.

  • Pola pikir kemudahan pemahaman (cognitive ease)

Masih berkaitan dengan tingkat popularitas informasi, hal-hal yang dianggap benar umumnya familiar dan lebih mudah dipahami. Ini terjadi akibat mekanisme yang disebut kemudahan pemahaman (cognitive ease). Kemudahan pemahaman mengukur seberapa keras otak kita bekerja dan ini bisa direkayasa melalui pengulangan informasi.

  • Bias konfirmasi (confirmation bias)

Jika hoaks berkaitan dengan hal yang sudah biasa dipercaya, maka hoaks lebih mudah diterima. Misal informasi tentang ajaran agama namun informasi tersebut mengandung opini dan penafsiran yang memerlukan telaah lebih dalam.

Gracia, dkk (2013:111)[12] mengemukakan lima elemen dasar dalam literasi media, diantaranya: 1) pengakuan konstruksi media sebagai proses sosial; 2) analisa hermeneutika yang mengeksplorasi bahasa, genre, kode, dan konvensi teks; 3) eksplorasi peran pemirsa dalam negosiasi makna; 4) mempermasalahkan proses representasi untuk membongkar isu kekuatan, ideologi, dan kenikmatan; dan 5) pengujian institusi dan ekonomi politik yang menyusun media industri sebagai bisnis.

Pendidikan literasi media bergantung pada pembimbingan peserta didik untuk mengeksplorasi ideologi yang tersembunyi dan hubungan antara kekuatan dan informasi. Pendekatan ini termasuk pendidikan demokratis yang mana pendidik dan peserta didik mempelajari struktur kekuatan sementara mereka mendobrak mitos bahwa pendidikan seharusnya apolitis. Peserta didik diajak secara langsung untuk meneliti pesan yang disampaikan oleh media massa yang berkenaan dengan seksisme, rasisme, dan sebagainya sehari-hari. Ini sangat berkaitan dengan pemikiran Freire (1999)[13] mengenai praksis yang mengaitkan kata dengan aksi. Literasi media memberdayakan peserta didik untuk melihat bagaimana suatu berita diberitakan dan menciptakan pesan mereka sendiri. Ini adalah pendidikan yang mengajarkan bagaimana cara berpikir kritis (critical thinking).

Daftar Pustaka:

[1] Silber, Mitchell D dan Arvin Bhatt. 2007. Radicalization in the West: The Homegrown Threat Prepared. New York: New York City Police Department. Hlm 6.

[2] Forst, Contexts, 121-2, dikutip oleh Menoh, Gusti A.B. 2015. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jürgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius. Hlm 80-1.

[3] Hardiman (2004:19) dalam Menoh, Gusti A.B. 2015. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jürgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius. Hlm 89-90.

[4] Kapoor, dalam Alternatives, 461 dalam Menoh, Gusti A.B. 2015. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jürgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius. Hlm 85.

[5] Wattimena (2007:126-7) dalam Menoh, Gusti A.B. 2015. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jürgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius. Hlm 87.

[6] UNESCO. 2005. Literacy for Life: Education for All. Paris: UNESCO Publishing. Hlm 22.

[7] World Economic Forum. 2015. New Vision for Education: Unlocking the Potential of Technology. Jenewa: WEF Publishing.

[8] UNESCO. 2006. Learning: The Treasure Within. Paris: UNESCO Publishing.

[9] Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1989/2TAHUN~1989UU.HTM Akses 4 Juli 2018.

[10] Haryatmoko. 2010. Dominasi Penuh Muslihat: Akar Kekerasan dan Diskriminasi. Jakarta: Gramedia. Hlm ix.

[11] Jannet, Herly. Pendidikan Agama dalam Kultur Sekolah Demokratis: Potensi Membumikan Deradikalisasi Agama di Sekolah. Jurnal Walisongo, Vol. 23 No. 1, 2015, hlm 51.

[12] Garcia, Antero, Robyn Seglem, dan Jeff Share. 2013. Transforming Teaching and Learning Through Critical Media Literacy Pedagogy. Jurnal LEARNing Landscapes Vol. 6, No. 2, Hlm 108.

[13] Freire, Paulo. 1999. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

4 thoughts on “Penguatan Literasi, Pendidikan Demokratis, dan Ruang Publik Untuk Menangkal Radikalisme”

  1. Riza Firli says:

    tulisan jenis fontnya di blog ini sangat kurang enak di bacanya di komputer desktop..kak.. tulisannya padahal bagus dan mengedukasi bgt

    1. Al-Hanaan says:

      oke
      Nanti aku minta pengembang web untuk ganti tampilan website. Trims sudah berkunjung ?

Leave a Reply to Riza Firli Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post